Mantan Istri PNS Berhak Mendapatkan Jatah Bulanan Bila Memenuhi Kriteria

- Redaksi

Rabu, 24 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Istri PNS Berhak Mendapatkan Jatah Bulanan Bila Memenuhi Kriteria (foto: ist)

Mantan Istri PNS Berhak Mendapatkan Jatah Bulanan Bila Memenuhi Kriteria (foto: ist)

Beritasulsel.com – Mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan jatah bulanan bila memenuhi sejumlah kriteria. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam aturan tersebut dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.

Tapi, apabila perceraian terjadi atas kehendak istri maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” bunyi aturan tersebut.

Perlu dicatat, apabila mantan istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari mantan suaminya dihapus terhitung mulai ia kawin lagi.

Berapa jatah buat mantan istri? Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan pembagian gaji adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.

Di dalam kedua PP di atas, tidak dijelaskan yang diberikan untuk mantan istri hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan. Sementara ini, kita asumsikan gaji yang dimaksud termasuk dengan tunjangan.

Hitungan-hitungan berikut menggunakan PNS Golongan I A bergaji Rp 1.560.800, dengan tunjangan kinerja (tukin) terendah Rp 5.361.800. Dengan demikian gaji pokok termasuk tunjangan yang dibawa pulang sebesar Rp 6.922.600.

Jika punya anak maka mantan istri berhak mendapatkan 1/3 dari Rp 6.922.600 atau Rp 2.307.533. Jika tidak punya anak, mantan istri berhak mendapatkan 1/2 dari Rp 6.922.600 atau Rp 3.461.300. Angka tersebut dengan asumsi mantan istri tak hanya mendapat bagian dari gaji pokok tapi termasuk tukin. (src)

Berita Terkait

Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Ketua DPC Bantaeng Hadiri HUT Gerindra Ke-17 di Bogor, M. Amhi: Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Presiden Prabowo
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Bupati Bantaeng Terpilih Imbau OPD Pemkab Untuk Tidak Hadir di Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Jakarta
Disorot Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Kaban BPKD Pemkab dan Kasubbag Keuangan Dikbud Angkat Bicara
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:46

Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:17

Ketua DPC Bantaeng Hadiri HUT Gerindra Ke-17 di Bogor, M. Amhi: Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Presiden Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:37

Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49