Barru, Sulsel – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si menghimpun pejabat yang menjadi Verifikator dan Admin Data Statistik untuk pahami aplikasi “Satu Data”, dengan laksanakan pelatihan yang digelar di Makassar, Rabu (17/3/2021).
“Sesuai kebijakan tata kelola data pemerintah, untuk hasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, Pusat maupun daerah,” sebut Bupati Suardi Saleh saat membuka pelatihan tersebut.
Acara yang dihelat selama tiga hari tersebut, akan mengumpulkan, mengolah, serta menginput data, baik dalam bentuk statistik maupun naratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kita sudah punya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 kemarin, yang mengatur tentang Satu Data Terpadu Daerah, semoga ini menjadi bagian dari upaya kita, untuk mengakselerasi kemajuan daerah secara terukur dan transparan,” ucap Suardi Saleh.
Ia berujar, bahwa hal ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Nantinya, Melalui Satu Data Indonesia, atau SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id).
Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan sinergikan kinerja, dan kami berupaya penuh untuk dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas sesuai arahan Bapak Bupati,” urai Syamsuddin S.IP, M.Si selaku Leading Sektor Penyelenggara kegiatan ini.
Kepala Diskominsta Barru ini menyebutkan, bahwa diharapkan setiap data yang berasal dari masing-masing OPD sebagai Produsen Data, dikumpulkan ke Diskominsta Barru selaku Wali Data, untuk selanjutnya disimpan dalam Big Data. Nantinya, Data ini dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik.
Bimtek yang diselenggarakan ini, juga untuk memberikan pemahaman dan batasan, sehingga data yang dikelola dan di share ke publik, tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Hum/Iq)