Beritasulsel.com – Personel Polsek Pasimasunggu bersama Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar telah mengamankan seorang pria yang diduga telah men cabuli anak kandungnya selama bertahun tahun.
Penangkapan dilakukan Sabtu kemarin (13/3/21), usai korban yang berinisial H berusia 16 tahun melaporkan ulah bejat ayahnya ke Polres Kepulauan Selayar.
H mengaku telah dicabuli sejak kelas IV SD, namun dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran diancam hendak dibunuh bila berani buka mulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Polres Kepulauan Selayar, IPDA Hasan kepada wartawan membenarkan adanya laporan yang masuk mengenai seorang anak disetubuhi ayahnya.
‘Iya (benar ada laporan masuk), tapi kami masih bekerja, kalau selesai nanti, kita akan sampaikan ke rekan-rekan media,” ungkap Hasan.
Terkait hal itu, Kementerian Sosial telah menurunkan Idayanti petugas pendamping anak untuk mendampingi korban.
Kepada wartawan Idayanti mengatakan bahwa H melapor ke Polisi pada Sabtu (13/3) kemarin atas apa yang dialaminya selama bertahun tahun. (IL/BSS)