Barru, Sulsel – Polres Barru melalui Unit Opsnal Sat Narkoba mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jalan Pelabuhan Garongkong, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan Habi mengatakan Pasutri tersebut bernama Sukardi alias Askar (30) dan Ana binti Taraba (38).
“Awalnya kita terima laporan bahwa ada seseorang di daerah tersebut yang memiliki narkoba jenis sabu sabu sehingga tim dengan cepat melakukan pemantauan dan penggeledahan di rumah tersangka”, ucap Aswan. Rabu, 24/2/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 8 sachet plastik bening sisa pakai yang diduga berisi sabu sabu”, ungkapnya.
Pasutri tersebut saat ini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. (*)