Pendidikan Karakter, Seriuskah?

- Redaksi

Selasa, 23 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Muhlis Pasakai, Kepala SMK Muhammadiyah Sinjai)

 

Beritasulsel.com – Salah satu yang menjadi latar belakang diterbitkannya Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tertuang dalam konsiderans adalah sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin relevansi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dapat dipahami bahwa kurikulum pendidikan baik di sekolah maupun di perguruan tinggi harus relevan dengan tuntutan dan kebutuhan hidup manusia yang dinamis, karena kehidupan baik skala lokal, nasional, maupun global terus mengalami perubahan. Karena itulah kurikulum pendidikan terus mengalami penyempurnaan, diantaranya adalah integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam Kurikulum 2013 (K 13) melalui Perpres No. 87 tahun 2017 sebagai salah satu amanat Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter ini sebagai platform pendidikan nasional untuk menyiapkan generasi emas 2045 yang memiliki kecakapan abad 21, dengan menjadikan karakter sebagai ruh atau jiwa utama pendidikan di Indonesia.
Pembaruan-pembaruan kurikulum pendidikan yang menitikberatkan pada pembinaan karakter menunjukkan bahwa bangsa ini menyadari pentingnya karakter dalam dunia kerja atau dunia industri. Jujur, disiplin, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama adalah contoh karakter yang lebih diutamakan sebelum kompetensi pada bidang/ keahliannya.

Selain itu, urgensi penguatan pendidikan karakter juga untuk menghadapi kondisi degradasi moral, etika, dan budi pekerti.
Instansi pemerintah merupakan salah satu pemakai tenaga kerja produk pendidikan, yaitu mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang direvisi pada tahun 2016, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Negeri Sipil adalah warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, diantaranya adalah dinyatakan lulus dalam semua tahapan seleksi CPNS. Dalam seleksi pelamar CPNS ada tiga tahapan yang harus dilalui, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2018 sebagaimana dalam PERMENPAN RB No.37 tahun 2018 para peserta seleksi CPNS akan diperhadapkan pada 3 jenis tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada pasal 3 dalam Permen tersebut, peserta seleksi CPNS dinyatakan lulus apabila mencapai nilai ambang batas pada masing-masing tes, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK, kecuali bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.

Hal yang patut ditanyakan adalah apakah semua jenis tes dalam tahapan seleksi CPNS tersebut dianggap relevan sebagai alat ukur utama untuk menyeleksi alumni/ tammatan pendidikan yang konon telah dibekali dengan nilai-nilai karakter?. Apakah nilai-nilai karakter sebagaimana yang terdapat dalam Perpres No. 87 tahun 2017 seperti nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras dan seterusnya dianggap telah terpenuhi melaui tes TKP, TIU dan TWK yang berjumlah 100 butir soal tersebut?.

Apakah orang yang menjawab benar dari soal-soal yang dimunculkan itu menjadi ukuran bahwa orang tersebut jujur, ulet, pekerja keras, dan disiplin?.
Seseorang yang mungkin baru lulus dari perguruan tinggi dengan otak yang masih “fresh”, atau mereka yang belum pernah merasakan dunia kerja tapi dapat menjawab dengan benar soal-soal tersebut, maka dialah yang dinyatakan lulus.

Sementara mungkin ada sejumlah honorer yang telah mendedikasikan dirinya hingga tahunan lamanya, mengabdi pada Negara tanpa kesejahteraan yang memadai, nilai-nilai karakter mereka mungkin sudah teruji di dunia kerja, karakter mereka lebih mudah dinilai; kedisiplinannya, kerja kerasnya, keuletannya yang bahkan terkadang mengalahkan para PNS. Tapi karena mereka telah lama berkutat dengan dunia nyata sehingga tidak akrab lagi dengan soal-soal sehingga tidak menjawab dengan benar dan akhirnya dinyatakan tidak lulus.

Mengapa bukan mereka saja yang dipikirkan untuk dibuatkan regulasi misalnya melalui instrumen-instrumen penilaian secara berjenjang sampai dianggap memang layak menjadi abdi Negara. Dengan menjadikan sistem pengangkatan PNS melalui jalur honorer, sistem penerimaan CPNS sebagaimana yang berlangsung saat ini tidak perlu lagi, lagipula cukup mengganggu atau mengalihkan konsentrasi orang-orang muda yang sudah bekerja bahkan mungkin sudah mulai mapan sebagai wiraswasta.

Beginikah pendidikan kita?, yang ditugasi untuk menyiapkan alumni/ tammatan yang berkarakter, tapi pada akhirnya bekal nilai-nilai karakter yang mereka bawa harus dimentahkan dihadapan soal-soal. Jangan-jangan, orang-orang yang ditugaskan untuk menanamkan nilai-nilai karakter pada anak-anak bangsa di sekolah-sekolah, pun dipertanyakan karakternya, karena ia menjadi guru atau pegawai (PNS) hanya dengan modal kemampuan menjawab soal-soal. Kalau begitu, seriuskah kita butuh pada nilai-nilai karakter?.

Jika yang menjadi salah satu harapan diterbitkannya Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah agar sistem pendidikan nasional mampu menjamin relevansi manajemen pendidikan, maka wajib kita mempertanyakan relevansi antara kebijakan-kebijakan pada kurikulum pendidikan, diantaranya integrasi PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dengan kebijakan rekrutmen tenaga kerja khususnya di instansi pemerintah seperti penerimaan CPNS. Seperti inikah sinergitas kebijakan antar lembaga Negara?.

 

Penulis: Muhlis Pasakai (Kepala SMK Muhammadiyah Sinjai)

Berita Terkait

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan
Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali
PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara
Dugaan Korupsi Irigasi Aparang di Sinjai Temui Titik Terang
Wanita di Sidrap yang Live di Tiktok Saat Berhubungan Intim, Akhirnya Ditangkap
Usai Tersingkir, Nasyit Umar Buka Suara Tak Diusung Demokrat di Pilkada Sinjai
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:51

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap

Jumat, 20 September 2024 - 16:39

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:35

FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:37

Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:12

PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara

Berita Terbaru