Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris telah mengamankan seorang pria yang diduga pencuri sapi. Pria tersebut diamankan di Kampung Maung, Desa Buttusawe Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis pagi (11/2/21).
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi mengatakan bahwa pria tersebut bernama Jeki alias Ramli umur 34 tahun. Dia ditangkap karena diduga telah mencuri sapi di Lampa Toa Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Pinrang pada bulan Nopember 2020 lalu.
Dan setelah diamankan lalu diintrogasi, Jeki mengakui hal itu bahwa dirinya telah mencuri sapi milik korban sebanyak 3 ekor. Jeki mengaku beraksi dengan cara mengikutkan sapi milik korban ke dalam rombongan sapi miliknya yang akan dibawa ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian sapi tersebut disimpan dan diikat di dalam kandang sapi milik Jeki selanjutnya sapi tersebut dia jual,” ucap Deki menirukan pengakuan Jeki alias Ramli.
Kini pria yang diduga pelaku pencuri sapi tersebut diamankan di Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (hs/bss)