Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Tim Covid-19 melaksanakan operasi yustisi di perbatasan Parepare-Pinrang pada hari Selasa, 2 Februari 2021.
Dalam operasi tersebut, Tim Covid-19 Parepare melakukan pemeriksaan protokol kesehatan terhadap semua pengendara yang melintas di daerah tersebut.
Bagi pengendara yang terjaring razia dengan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi (bayar 50rb) atau sanksi sosial (kerja bakti selama 3 jam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan I, Parsan mengatakan operasi yustisi ini akan terus berlanjut hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
“Jadi setiap pengendara yang didapati tidak memakai masker, maka akan dikenakan sanksi”, ucap Parsan.
“Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Parepare yang saat ini masih tinggi”, ungkapnya.
Operasi yustisi ini melibatkan Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Parepare. (*)