Barru, Sulsel – Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono menghadiri Apel Pelepasan Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru tahun 2020.
Apel tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Barru, Syarifuddin H. Ukkas di Halaman Kantor KPUD Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Ahad, 6/12/2020.
Ketua KPUD Barru, Syarifuddin H. Ukkas dalam arahannya mengatakan proses penertiban APK dilakukan karena tahapan kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Barru telah berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga hari sebelum masa pencoblosan, seluruh APK sudah dibersihkan dan ditertibkan”, ucap Syarifuddin.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, Muh. Nur Alim menegaskan bahwa seluruh APK, baik di tempat umum maupun yang di ruang pribadi, wajib dibersihkan.
“APK yang ada di ruang pribadi harus minta izin terlebih dahulu sebelum dilepas namun jangan diberikan kesempatan untuk menunda pelepasan APK tersebut”, imbaunya.
Sementara itu, Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono mengatakan pelepasan APK akan dilaksanakan secara serentak di 7 kecamatan di Kabupaten Barru.
“Penertiban akan dibagi zona. Laksanakan tugas sebaik baiknya, jaga kondisi kesehatan dan patuhi protokol kesehatan”, pintanya.
Turut hadir dalam Apel tersebut antara lain Kasatpol PP Kabupaten Barru, Komisioner KPUD Barru Divisi Teknis, Komisioner KPUD Barru Divisi Hukum, SST Polres Barru dan 2 SST Satpol PP Kabupaten Barru. (*)