Institusi kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknumnya bernama Fahmi Alkatiri (33) personel satuan lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berpangkat Bripka.
Oknum tersebut digrebek sedang berduaan bersama seorang perempuan yang sudah bersuami bernama Mardini Safitri (31), warga Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Keduanya digrebek di dalam kamar kos di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, pada hari Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengrebekan itu dilakukan langsung oleh Propam Polda NTT bersama suami Mardini dan keluarga. Saat penggrebekan berlangsung, tidak satu pun lampu menyala di rumah kos yang ditempati pasangan bukan suami istri itu.
Polisi yang menggedor pintu kamar tersebut baru bisa terbuka setelah hampir lima menit digedor, pintu dibuka langsung oleh sang oknum dari dalam sementara Mardini ditemukan sembunyi di kamar mandi.
Selain mengamankan kedua pasangan terlarang itu, propam juga mengamankan pakaian dalam perempuan yang tercecer dilantai. Keduanya lalu digelandang ke Mapolda NTT untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Suami Mardini yang tak ingin menyebutkan namanya tidak mau berkomentar terlalu banyak ia hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada pihak kepolisian Propam Polda NTT.
“Saya sudah buat laporan resmi di Polda NTT. Saya serahkan sepenuhnya ke penyidik,” katanya.