Makassar, Sulsel – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), MHA (21), diringkus polisi di Jalan Tugu, Makassar. Jumat, 16/10/2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curas MHA telah melakukan pencurian dengan cara mengancam korbannya dengan sebilah parang bersama temannya, AS, dan berhasil merampas 1 (satu) Unit Hp merek Iphone 6 warna pink, pada tanggal 23 Juni 2020 Di Jalan Poros Moncongloe Ballapati, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Anggota Resmob Polda Sulsel sudah berkoordinasi dengan Polsek Moncongloe Polres Maros untuk penyerahan tersangka dan barang bukti”, ungkap Kombes Pol Ibrahim. (*)