Diduga Selewengkan ADD, Kades dan Sekretaris TPK Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel – Satreskrim Polres Wajo menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.

Dua orang yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi ini adalah salah satu oknum kepala desa berinisal AA (50 Tahun) dan oknum sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39 Tahun) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla.

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan Kapolres Wajo, AKBP. Muhammad Islam Amrullah S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa kepada sejumlah Wartawan, Kamis, (24/9/2020) kemarin di Mapolres Wajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Perwira melati dua ini, kedua tersangka, diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Akibat perbuatan AA dan F sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan sebesar Rp. 297.477.610 dan dana tersebut sudah dikembalikan dan telah disita menjadi barang bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya,  tersangka melakukan pencairan uang untuk pelaksanaan pembangunan, tidak sesuai dengan prosedure dan aturan yang ada.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 Sub Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 dan diubah menjadi Undang–Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Miliar, ” ujarnya.(ED/PRD)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58