Parepare, Sulsel – Peraturan Walikota (Perwali) Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Parepare, mulai akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan terhitung sejak batas akhir pembuatan Perwali tersebut pada Senin 24 Agustus 2020 besok.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Parepare, Suriani, mengatakan, sesuai dengan batas akhir pembuatan Perwali terkait penegakan disiplin Pencegahan Virus Corona pada 24 Agustus maka kemudian juga menjadi acuan untuk melakukan sosialisasi terhadap perwali tersebut.
“Perwali ini besok sudah menjadi batas akhir penyusunan sehingga kemudian bisa dipastikan senin besok sudah mulai dilakukan sosialisasi selama satu bulan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tahapan sosialisasi nantinya, itu lebih banyak terkait penyampaian atau himbauan kepada masyarakat, tentang bahaya virus tersebut, dan bagaimana masyarakat patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut.
“Perwali itu sendiri diterbitkan sesuai dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, dan Instruksi Menteri nomor 4 tahun 2020,” jelasnya.
Diapun menuturkan, jika pemberlakuan denda dan juga sanksi sesuai Perwali tersebut, baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan selesai dilakukan.
“Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka kita akan mempertegas Perwali tersebut, dan kita akan berlakukan denda dan sanksi yang tegas sesuai yang tertuang dalam Perwali tersebut,” tegas Mantan Kabag Hukum Setdako Kota Parepare ini.
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, mengatakan, perkuatan dalam Perwali tersebut, kita tekankan beberapa hal termasuk didalamnya bagaimana pemberlakuan denda untuk dua pelanggaran.
“Jadi untuk sanksi dan dendanya sendiri itu kita mulai pertegas, agar mereka saling menjaga antara pengunjung dengan pelaku usaha, maka kita berlakukan aturan denda bagi keduanya. Jadi jika dalam suatu warung ada pelanggar maka yang kita denda yakni pelanggan dan juga pemilik warung, sehingga dengan demikian semua bisa patuh dan taat terhadap aturan tersebut,” tuturnya. (*)