Beritasulsel.com — Klausul yang tercantum pada karcis parkir Pasar Sentral Lakessi menuai pertanyaan publik. Dalam karcis yang dikeluarkan pengelola parkir Bersatu Untuk Maju (BUM) itu tertulis bahwa segala kehilangan maupun kerusakan kendaraan dan barang di dalamnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Tulisan tersebut tercetak jelas pada bagian bawah karcis parkir mobil senilai Rp3.000 yang digunakan di kawasan Pasar Sentral Lakessi Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Padahal, pengunjung tetap diwajibkan membayar retribusi parkir setiap kali memasuki area pasar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengelolaan parkir apabila seluruh risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan dibebankan kepada pengguna jasa.

Sorotan ini semakin menarik karena sebelumnya Pemerintah Kota Parepare menyerahkan pengelolaan parkir Pasar Lakessi kepada pihak ketiga, yakni CV Bersatu Untuk Maju (BUM). Kerja sama tersebut mulai berlaku sejak November 2025 dengan target setoran mencapai Rp2,5 juta per hari untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Iye dipihakketigakan. Rp 2,5 juta per hari. Kalau selama ini kan Rp 600 ribu-Rp 700 ribu. Disetor per hari nanti,” ungkap Andi Wisnah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare. Jumat (31/10).

Namun, di balik target pendapatan tersebut, klausul pada karcis parkir justru dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

Aktivis dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal menyatakan bahwa klausul yang menyebut kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab hukum.

Ikbal menyebut hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen karena pengelola parkir menerima pembayaran jasa tetapi menolak menanggung risiko yang muncul selama kendaraan berada dalam area pengawasan mereka.

Bahkan, kata dia, sejumlah putusan pengadilan yang pernah menjadi rujukan dalam sengketa parkir menyebut hubungan antara pengguna jasa dan pengelola parkir dapat dipandang sebagai bentuk penitipan barang, sehingga pengelola memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan.

“Keberadaan klausul pada karcis parkir Pasar Lakessi berpotensi memunculkan pertanyaan baru. Apakah pengelola parkir memiliki mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan kendaraan? Apakah terdapat perlindungan asuransi bagi pengguna jasa parkir? Dan apakah klausul tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku?,” ucapnya. Senin, 22/6/2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Fitriany mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak ke tiga yang mengelolah parkir di Pasar Lakessi Kota Parepare.

“Kami akan koordinasi lebih lanjut tentang hal itu,” ungkapnya. (*)