Oleh: M. Nasir Dollo , Senin, 22 Juni 2026

Beritasulsel.com – Kasus yang melibatkan anggota DPRD dan paling penomenal dalam sejarah berbangsa dan bernegara adalah kasus dugaan tindak korupsi DPRD Kota Pasang yang melibatkan 40 anggota DPRD bahkan menyeret Walikota Padang Zuiyen Rias menjadi tersangka dan kasus 43 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang juga melibatkan gubernur Zainal Bakar menjadi tersangka. Baik walikota Padang maupun gubernur Sumatera Barat ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mempunyai peran menyetujui anggaran belanja DPRD/sekretariat dewan yang termuat dalam Perda APBD tahun anggaran 2002.

Anggaran belanja DPRD/sekretariat dewan disusun sendiri oleh anggota DPRD yaitu oleh panitia anggaran yang tugas dari pimpinan DPRD. Panitia anggaran menyusun belanja anggaran DPRD/sekretariat dewan dengan tidak berdasarkan PP NO.110 TAHUN 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD tetapi berdasarkan keputusan rapat pimpinan dewan yang diperluas yang diikuti oleh semua unsur anggota DPRD tersebut, sebagai contoh dalam PP No. 110 Tahun 2000 pasal 12 hanya ketua DPRD yang disediakan rumah jabatan sedangkan wakil ketua dan anggota tidak diatur, terapi nyata dalam Perda APBD wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan bantuan rumah uang tunai yang bayarkan setiap bulannya.

Seluruh anggota DPRD Padang dan anggota Sumatera Barat yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama di Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. Hal ini tentunya menjadi bahan berita panas dan sensasional untuk media disebut negeri ini . Di tingkat Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Pengadilan Tinggi/ Negeri Padang dan memutuskan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, Lihat putusan MA No. 536 K/Pid/2005.

Putusan MA No. 536/Pid/2005 tersebut kemudian diikuti/dipedomani putusan berikutnya seperti putusan
1. Putusan kasasi MA No 616 K/pid /2007 sampai dengan putusan MA No 620 K/pid /2007 .
2. Putusan PK MA No. 44 PK/pid.sus/2007 sampai dengan putusan No 46 PK/pid.sus /2007. Adapun kesimpulan yangdapat ditarik dari putusantersebut :
1. Melaksanakan perintah perundang undangan yang sah / tidak pernah dibatalkan bukan merupakan tindak pidana seperti penerimaan atau membayarkan tunjangan anggota DPRD

2. Melaksanakan perintah perundang undangan tidak dapat dikategorikan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Putusan Mahkamah Agung No 536/pid/2005 adalah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang secara hukum patut dipedomani putusan pengadilan berikutnya. Putusan MA tersebut adalah berdasarkan pada ketentuan bahwa melaksanakan perintah undang undang, tidak dipidana pasal 50 KUHP (lama) dan ketentuan hal tersebut telah diatur pada pada pasal 31 UU NO 1 TAHUN 2023 KUHP : Setiap yang orang melakukan perbuatan terlarang tidak dipidana jika melaksanakan perintah perundang undangan.

Bila kasus korupsi yang menyeret seluruh anggota DPRD Kota Padang dan anggota DPRD Sumatera Barat ditingkat Mahkamah Agung diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum karena berdasarkan perintah PerdaAPBD yang sah karena tidak pernah dibatalkan, dibandingkan dengan kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare yang berdasarkan Perwali No 43 Tahun 2020 yang merujuk pada ketentuan PP No 18 Tahun 2017 dan Undang Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mendasar:
1. Apakah kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare masih pantas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

2. Apakah rekomendasi Apraisal atau pendapat ahli lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan perundang undangan seperti Perwali, sehingga Perwali No 43 tahun 2020 harus diabaikan keberlakuannya.

Mengingat ketentuan hukum secara terang, jelas dan tegas, baik undang No 1 Tahun 2023 maupun Yurisprudensi MA No. 536/ pid/2005 bahwa tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan perintah perundang undangan yang sah. Maka tidak ada alasan hukum yang tepat untuk menilai bahwa tunjangan perumahan DPRD Parepare dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara . terkecuali membatalkan atau mengabaikan keberlakuan PERWALI NO. 43 TAHUN 2020. (*)