Pemkot Parepare Siapkan Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Peraturan Walikota (Perwali)  Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.

Perwali tersebut akan mengatur sanksi, baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang,  badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“Sementara kami godok Perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha, badan usaha,  dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, ” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Hj Halwatiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, draft Perwali tersebut sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. “Sebelum diterbitkan, Perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Perwali itu juga telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ada Pasal dalam Perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha,  perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Kota Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draft perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel.

“Di Sulawesi Selatan, Kota Parepare yang pertama menyampaikan draft untuk fasilitasi. Bahkan rancangan Perwali kita menjadi referensi daerah lain di Sulawesi Selatan,” ujarnya. 

Ia menambahkan,  setelah Perwali tersebut diterbitkan, terlebih dahulu disosialisasikan selama sebulan sebelum dilaksanakan pemberian sanksi.

“Intinya Perwali ini menjadi kewajiban setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai  Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan pengendalian hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Pada setiap kesempatan,  Wali Kota Parepare,  Dr HM Taufan Pawe menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal kewajiban penggunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (*)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru