Parepare, Sulsel – Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim mengikuti Rakorsus Menkopolhukam dan Mendagri secara virtual di Barugae, Rumah Jabatan Walikota. Kamis, 13/8/2020.
Turut mendampingi Wawali antara lain, Kapolres Parepare, Dandim 1405/Mlts atau yang mewakili, Kajari Parepare, Kadis Disporapar Parepare, Asisten II Kota Parepare dan sejumlah undangan lainnya.
Pada kegiatan itu, Menkopolhukam, Prof Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan terkait terbitnya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dalam menangani penyebaran Covid-19 yang isinya menyangkut penerapan secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar serta memassivekan sosialisasi tentang penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim mengatakan akan menindaklanjuti instruksi tersebut. Menurutnya, Pemkot Parepare akan menerbitkan Perwali dalam waktu dekat ini.
“Jadi yang paling diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi secara persuasif dan jika kemudian ada warga yang tetap tidak patuh terhadap protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi sesuai Perwali nantinya. Sesuai instruksi tadi bahwa Perwali paling lama terbit 14 hari setelah terbitnya Instruksi Presiden ini”, ucap Pangerang.
“Perwali ini akan kita koordinasikan nanti dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait”, lanjutnya.
Menurut Pangerang, inti dari instruksi tersebut adalah bagaimana secara lebih massive lagi memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Kalau masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, saya yakin penyebaran Covid-19 di Parepare akan kita atasi”, tandasnya. (*)