Belasan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor ini Berakhir Setelah Ditangkap Polsek Tanjung Priok

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulael.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap dua pelaku pencurian dan penipuan sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Tanjung Priok Rabu (29/7). Salah satu pelaku diketahui mantan napi hasil asimilasi yang baru bebas sebulan lalu dengan kasus yang sama.

Pelaku RA warga Jalan Bugis Gang Remaja Tanjung Priok, ditangkap setelah menipu Agus Riyanto, warga Kaumpandak Karedanan Bogor dalam transaksi jual beli sepeda motor pada Sabtu 11 Juli lalu.

Korban yang menjual sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya melalui media sosial Facebook, tergiur dengan tawaran pelaku yang menawarnya seharga Rp13,5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dengan diantar empat orang kawannya dari Bogor menuju ke Warakas 4 gang 4 Tanjung Priok, lokasi transaksi yang telah disepakati keduanya.

Saat dilokasi, pelaku berpura – pura mengetes sepeda motor korban dengan janji akan membelinya. Setelah motor ditest pelaku dengan cara dikendarai, pelaku tak kunjung kembali hingga berjam – jam lamanya.

Korban bersama kawannya, selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Priok, dan langsung ditindaklanjuti petugas unit reskrim, dengan menangkap pelaku RA di Jalan RE Martadinata, saat keluar dari Kampung Bahari dengan mengendarai motor korban.

Selain pelaku penipuan sepeda motor, petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok juga membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial HH warga Gang 21 Kampung Bahari Tanjung Priok.

HH yang merupakan mantan napi asimilasi dan baru bebas sebulan dengan kasus yang sama, ditangkap kembali setelah diketahui melakukan 17 kali pencurian sepeda motor spesialis motor Nmax.

Dalam aksinya, HH menggunakan kunci palsu Letter T, dan menjualnya seharga Rp 5 juta setiap unit motor yang dijualnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 sepeda motor sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, pihaknya masih memburu seorang penadah motor hasil curian pelaku HH.

Akibat perbuatan pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru