Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, memastikan bahwa video yang sempat viral di media sosial (medsos) terkait baju tentara cina yang di laundry di Kelapa Gading, Jakarta Utara ternyata hoax. Pelaku penebar video hoax yang meresahkan warga tersebut pun berhasil diringkus oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial tentang adanya laundry-an baju tentara. Dimana dalam video viral itu disebutkan bahwa ada baju tentara Cina yang di laundry di Kelapa Gading.
Dalam video itu lanjut Kapolres, disebutkan atau digambarkan bahwa banyak baju tentara yang di laundry dan itu bahkan bisa mencapai ataupun bisa dipakai untuk satu Batalyon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Video itu viral pada tanggal 23 Juli, 2020 dan sempat kemana-mana sehingga kemudian berita itu sampai kepada tim kami,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara kombes Pol Budi Herdi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Rabu (29-07-2020).
Setelah mendapati laporan itu, petugas melakukan patroli siber. Dan atas dasar informasi ataupun berita viral tersebut, kemudian anggota melakukan langkah-langkah melakukan pengecekan terhadap seluruh laundry yang ada di Kelapa Gading. Sediktinya ada 42 tempat laundry yang telah dicek oleh petugas.
“Semuanya sudah kami lakukan pengecekan baik dari Polres maupun dari Polsek Kelapa Gading, termasuk juga dibantu dengan teman-teman dari TNI dari Kodim 0702. Namun dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut tidak ada satupun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut,” ungkap Kapolres.
Setelah itu kata Kapolres, pihaknya mengambil langkah berikutnya yakni berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah para ahli bahasa. Karena di dalam baju tentara tersebut ada tulisan-tulisan dari luar negeri yang memang harus di kroscek, apakah huruf itu huruf Cina ataukah huruf yang lainnya. Namun setelah di cek tulisan itu bahasa Korea Selatan.
“Atas dasar informasi yang diberikan oleh ahli bahasa tersebut kemudian kami melakukan proses, kami mendalami dan menelusuri dari mana sumber ini,” ungkap Kapolres.
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut disebarluaskan oleh Ace, umur 35 tahun dan tinggal di daerah Jakarta Timur.
Dan setelah dilacak akhirnya polisi menemukan tersangka Ace, dan kemudian dilakukan penangkapan atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.
“Informasi yang disampaikan adalah informasi yang tidak benar sehingga terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 45 huruf a ayat 2 Junto Pasal 28 undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Budhi.
Agar tidak terulang, Kapolres Metro Jakarta Utara juga mengingatkan dan mengajak warga masyarkat agar selalu bijak menggunakan media sosial. Sebab kata Kapolres menyebarkan saja pelaku sudah bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun. “Apalagi orang yang dengan sengaja membuat informasi tersebut tidak benar,” pungkas Kapolres.