Beritasulsel.com – Gegara pagar, dua orang kakak beradik warga Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas mengenaskan.
Keduanya bernama Sidung dan Haking. Dia diduga dianiaya menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku bernama Natsir alias Dg Tutu di depan lapangan Desa Ladahai, pada hari Rabu kemarin (22/07/2020).
Sidung lebih dulu tewas usai ditikam menggunakan badik sebanyak tiga kali pada bagian dadanya lalu menyusul Haking yang ditebas parang panjang miliknya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian.
Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, sesaat sebelum kajadian, Natsir berjalan kaki menuju masjid, dalam perjalan Natsir bertemu dengan Sidung lalu terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.
“Natsir dan Sidung cekcok mulut lalu Natsir menikam Sidung sebanyak 3 kali pada bagian dada menggunakan badik yang menyebabkan Sidung tewas di lokasi kejadian,” ungkap Saiful.
Selanjutnya, Haking datang lalu menghantam Natsir menggunakan parang panjang namun tidak mempan bahkan parang tersebut terpental lalu terjatuh dari tangan Haking.
Lalu Natsir merebut parang tersebut kemudian menganyunkan ke leher Haking. Sontak saja parang tersebut mengoyak leher Haking hingga nyaris putus. Haking terkapar dia juga tewas di lokasi kejadian.
Motif peristiwa itu.
Saiful menyebut bahwa motif pada pertikaian maut itu dipicu masalah sepele. Dimana Pelaku merasa resah dan juga jengkel karena pagar lokasi tanahnya sering dibongkar oleh Haking dan Sidung.
“Tersangka (Natsir) merasa resah terhadap prilaku kedua korban (Sidung dan Haking) karena lokasi tanah yang telah dipagar oleh tersangka selalu dibuka pagarnya oleh korban sehingga tersangka merasa jengkel,” terang Saiful.
Dua orang diamankan/ditetapkan tersangka.
Dua orang pria yang saat ini diamankan pada peristiwa itu, keduanya adalah Natsir dan Aso. Aso turut diamankan karena diduga turut serta menganiaya Haking menggunakan batu saat Haking terkapar usai ditebas parang oleh Natsir.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto.