Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang pria bernama Jufri (34) pekerjaan sopir mobil warga Dusun Poka, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria tersebut kata Kasat Reskrim AKP Benny Pornika diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara menganiaya istrinya menggunakan kayu hingga membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka memar.
“Jufri dilaporkan oleh istrinya sendiri bernama Rasmi berusia 40 tahun. Dia ditangkap di Jalan Poros Sengkang Kelurahan Salomallori, Kecamatan Duapitue, Sidrap, pada hari Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 Wita,” ungkap Benny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain diduga melakukan KDRT, kata Benny, Jufri juga diduga telah membakar rumah yang ia bangun bersama dengan korban. Rumah tersebut berada di Dusun Poka, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap.
“Saat ini Jufri telah diamankan di Mapolres Sidrap dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kunci Benny.
Reporter: Risal
Editor: Heri Siswanto.