Beritasulsel.com – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan tarif rapid test senilai Rp150 ribu. Rapid test dapat dilakukan di RSUD Andi Makkasau Parepare.
Hal ini diungkap Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Jumat, 10 Juli 2020.
“Melalui kebijakan ini kami berharap agar dapat memudahkan masyarakat yang akan bepergian khususnya via transportasi udara dan laut,” harap Taufan Pawe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Andi Makkasau Parepare, drg Hj Andi Cenrara menambahkan, RSUD adalah milik pemerintah, sehingga harus mengikuti edaran dari Kementerian.
“Jadi kami tetapkan tarif rapid test kepada warga atas permintaan sendiri, yakni Rp150 ribu,” ungkap Cenrara.
Cenrara mengemukakan, besaran tarif tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau.
Meski demikian, dia tidak menampik bila biaya rapid test yang ditekankan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.
Sebab, kata dia, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.
“Cuma yang saya pikirkan juga, ini kan barang yang dibeli sudah terlanjur melebihi harga dari Kemenkes. Kami masih ada stok alat rapid test yang kami beli dengan harga Rp165 ribu, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150 ribu. Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit,” tandasnya. (RIS/BSS)