Beritasulsel.com – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto menangkap 1 dari 7 orang tersangka kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien COVID-19 yang terjadi di Kampung Berua Kelurahan Majangloe, Kecaman Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama Ali alias Sandi. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka dan diback up Tim Pegasus Polres Jeneponto dipimpin AIPDA Abd. Rasyad, Selasa (7/7/2020).
“Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap Ali alias Sandi di Kampung Manjangloe Kelurahan Mangngjaloe, Kabupaten Jeneponto yang diduga pelaku Provokator hingga terjadi pembongkaran Peti dan perampasan Jenazah Covid-19. Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi” ujar Kapolsek membenarkan penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami mengamankan Ali alias Sandi, kami bersama tim menuju Kampung Condre, Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea untuk mengamankan Sarman akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya yang berinisial SA,” sambungnya.
“Kami juga turut mengamankan lelaki SA yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah Almarhum Salak (Pasien Positif Covid 19) untuk diintrogasi,” tutup Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah kepada wartawan menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan bahwa kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pelaku yang diamankan juga diwajibkan menjalani rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona. Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 karena polisi pasti bertindak,” kunci Ferdiansyah.
Hingga kini aparat kepolisian masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
Editor: Heri Siswanto