Sidrap – Pembobol rumah warga diringkus unit khusus Satreskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan yang dipimpin Aiptu Abd. Halim di Jalan Andi Pakkanna, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Humas Polres Sidrap Brigpol Syahrir Syam mengatakan, pelaku pencurian bernama Anjas alias Irjas alias Ucu bin Ancong (23), warga Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Sementara Muh. Fadli bin Abd Fattah (19) seorang Mahasiswa, warga jalan Karyawan Kelurahan Majjelling, Kecamaatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dan Riska (21) warga Jalan Ganggawa, lorong 3, Kel. Majjelling, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, adalah penadah barang hasil curian” sebut Syahrir, Jumat (28/9/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pelaku sambung Syahrir berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP/517/IX/2018/SSL/Sidrap, tgl 26 September 2018 tentang tindak pidana pencurian dan Laporan Polisi Nomor : LP/520/IX/2018/SSL/Sidrap, tgl 27 September 2018 tentang tindak pidana pencurian.
“Pencurian tersebut terjadi di dua lokasi satu di perumahan Jaksa Jalan Anton Soejarwo Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yang dilaporkan oleh Muh. Farid Nurdin (26) pekerjaan Jaksa dan satu lagi korbannya adalah seorang guru honorer bernama Lili Amalia” ungkap Syahrir.
Proses penangkapan berawal dari petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan kedua penadah barang hasil curian.
“Dari penadah itu didapatkan informasi bahwa barang barang hasil curian tersebut penadah beli dari pelaku yakni Anjas alias Irjas. Petugas lalu bergerak mengamankan Anjas alias Irjas” jelas Syahrir.
Saat ini pelaku bersama barang bukti yakni, 1 buah Laptop Toshiba. 1 buah Iphone X grey. 1 buah Iphone 5. 1 buah HP Xiaomi Note 5a. 1 buah HP Lava. 1 buah HP Nokia. 1 buah HP Samsung lipat. 1 buah Dompet warna hijau. 1 buah Tas warna cokelat, telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses lebih lanjut.