Pembobol Rumah Jaksa Sidrap Ditangkap, ini Pelakunya

- Redaksi

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Pembobol rumah warga diringkus unit khusus Satreskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan yang dipimpin Aiptu Abd. Halim di Jalan Andi Pakkanna, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.

Humas Polres Sidrap Brigpol Syahrir Syam mengatakan, pelaku pencurian bernama Anjas alias Irjas alias Ucu bin Ancong (23), warga Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Sementara Muh. Fadli bin Abd Fattah (19) seorang Mahasiswa, warga jalan Karyawan Kelurahan Majjelling, Kecamaatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dan Riska (21) warga Jalan Ganggawa, lorong 3, Kel. Majjelling, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, adalah penadah barang hasil curian” sebut Syahrir, Jumat (28/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku sambung Syahrir berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP/517/IX/2018/SSL/Sidrap, tgl 26 September 2018 tentang tindak pidana pencurian dan Laporan Polisi Nomor : LP/520/IX/2018/SSL/Sidrap, tgl 27 September 2018 tentang tindak pidana pencurian.

“Pencurian tersebut terjadi di dua lokasi satu di perumahan Jaksa Jalan Anton Soejarwo Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yang dilaporkan oleh Muh. Farid Nurdin (26) pekerjaan Jaksa dan satu lagi korbannya adalah seorang guru honorer bernama Lili Amalia” ungkap Syahrir.

Proses penangkapan berawal dari petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan kedua penadah barang hasil curian.

“Dari penadah itu didapatkan informasi bahwa barang barang hasil curian tersebut penadah beli dari pelaku yakni Anjas alias Irjas. Petugas lalu bergerak mengamankan Anjas alias Irjas” jelas Syahrir.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yakni, 1 buah Laptop Toshiba. 1 buah Iphone X grey. 1 buah Iphone 5. 1 buah HP Xiaomi Note 5a. 1 buah HP Lava. 1 buah HP Nokia. 1 buah HP Samsung lipat. 1 buah Dompet warna hijau. 1 buah Tas warna cokelat, telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58