Beritasulsel.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dibawahi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Parepare menggelar jumpa pers terkait adanya pemberitaan bahwa tidak melakukan pendampingan terhadap korban dugaan asusila yang terjadi di Parepare beberapa waktu lalu.
Sekretaris P2TP2L Kota Parepare, Andi Nilawati mengaku, timnya tidak berhenti melakukan pendampingan terhadap korban, sejak saat melapor hingga proses layanan kesehatan dilakukan.
“Kami membantah dikatakan jika dibilang tidak ada pendampingan, kami semua pernah mendampingi korban. Pendampingan korban dilakukan sejak pelaporan, saat BAP, pengambilan visum dan proses layanan kesehatan,” ujar Andi Nila, didampingi Kabid P3A, Ananda Febriani, Senin (22/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja kata dia, P2TP2A tidak punya hak dan kewenangan mendampingi korban apalagi mengintervensi pada saat proses persidangan di Pengadilan.
“Jadi, kami tidak ada urusan dengan pengadilan. Kita tidak intervensi soal proses hukum. Kami tidak punya hak disitu. Secara hukum kami tidak punya kewenangan masuk ke wilayah itu kecuali diminta oleh pihak Keluarga, Pengadilan atau Kejaksaan. Itupun jika diminta ke Pengadilan, kita hanya sekedar memberikan semangat dan motivasi. Kita hanya pasif”, jelas Andi Naila.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu inisial R (14) menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan persetubuhan di bawah umur oleh enam remaja di Parepare. (RIS/BSS)