Gara-gara Facebook, Pria ini Tebas Leher Istrinya Hingga Tewas

- Redaksi

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – hanya karena persoalan sepele pria asal Sudiang, Kelurahan Biringkayya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini nekat menebas leher dan perut istrinya hingga tewas.

Pria tersebut berinisial M (31) sementara istrinya bernama Hamirah (25). Peristiwa sadis itu terjadi pada tahun 2014 Silam, waktu itu pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, cemburu melihat tingkah istrinya yang tak henti hentinya bermain facebook.

Ia menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain melalui media sosial facebook. Hingga di suatu hari tepatnya pada hari Kamis 16 oktober 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, M meminta HP istrinya Hamirah untuk membuka facebook milik Hamirah, namun Hamirah enggan memberikan sehingga terjadilah cekcok antara M dengan Hamirah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ada yang melerai, M sudah teramat emosi akhirnya mengambil sebilah parang lalu menebas istrinya Hamirah, ibu satu orang anak itu tewas seketika. Melihat istrinya terkapar tak bernyawa, M lalu melarikan diri hingga akhirnya dinyatakan DPO kasus pembunuhan.

Berselang empat tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 September 2018, pelaku menyerahkan diri di Polres Kepatapang, Kalimantan Barat dan akhirnya pelaku dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar sesuai lokasi tempat kejadian perkara untuk diadili.

Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers kasus tersebut Selasa (25/9/2018) mengatakan, alasan tersangka M menyerahkan diri lantaran rindu sama anaknya yang sudah berusia 11 tahun, selain itu pengakuan tersangka merasa bersalah telah membunuh istrinya.

“untuk itu tersangka M kembali dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum” sebut Kompol Wirdhanto.

Saat ini tersangka M tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 38 KUHP dengan pembunuhan.

“ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Wirdhanto.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Berita Terbaru