Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan pendampingan penggunaan anggraan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang saat ini tengah gencar melakukan penanganan wabah corona.
Kegiatan pendampingan ini berlangsung di Aula Kejari Sinjai, Selasa (19/5/20) yang dihadiri oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari sinjai, Sitti Nurdaliah mengatakan bahwa sebagai pengacara negara, sudah menjadi tugas dalam memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini memang menjadi salah satu tugas kami. Jadi bukan karena adanya pandemi saja. Tapi di masa saat ini, kami ingin agar dana itu bisa lebih cepat dan bisa tepat sasaran dan tidak ada indikasi KKN di dalamnya,” lanjutnya.
Pihaknya akan melakukan pendampingan berupa pertimbangan, penerangan dan pendapat hukum terkait nanti kebijakan yang akan timbul dalam pelaksanaan anggaran covid-19 sehingga kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan yang kami lakukan yaitu jika OPD bermohon ke kami apabila hendak melakukan pengadaan barang dan jasa, maka kami turun ke lapangan, tapi tidak melakukan intervensi dan mengambil kebijakan. Kami hanya memantau dan apabila ada permasalahan hukum maka kami berikan saran selaku jaksa negara,” kata Nurdaliah yang didampingi Kasi Intel Kejari A. Zainal Salampesy.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai, A. Adeha Syamsuri mewakili Pemda mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Sinjai dalam rangka menciptakan akuntabilitas anggaran di Pemerintah Daerah.
“Pendampingan seperti ini kami sangat butuhkan sehingga langkah-langkah yang kami lakukan di perangkat daerah tetap pada koridor hukum dan tidak ada penyelewengan anggaran khususnya anggaran Covid-19 ini, ” ucapnya.
Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Pemerintahan Desa saat ini melakukan refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sehingga perlu adanya pengawalan dan transparansi terkait hal tersebut. (Sambar)