Sidrap – Dua orang pria diduga merupakan pelaku pencurian satu unit Televisi dirumah milik Hj. Nurlela (48), berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sektor Panca Rijang, Resor Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (19/9/2018).
Kedua terduga pelaku kata Kapolsek Panca Rijang, Kompol Syamsu, masing masing berinisial MS alias Fani dan rekannya berinisial PI (30 tahun) pekerjaan tidak ada, alamat Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
“Keduanya ditangkap berkat laporan Polisi bernomor LPB / 102 / IX / 2018 / Sulsel / Res Sidrap / Sek. PR. Tanggal 19 September 2018” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pelapor yakni Hj. Nurlela, kata Syamsu, kedua terduga pelaku menggasak barang milik pelaku dengan cara pelaku masuk ke rumah korban yang terletak di Lautang Salo Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap melalui ventilasi WC.
“Lalu kemudian masuk ke dalam rumah korban selanjutnya mengambil barang milik korban yang tersimpan dalam kamar tidur yakni Satu unit TV Merk LG 43 Inch sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar sekitar kurang lebih Rp. 5.400.000. (lima juta empat ratus ribu rupiah)” urai Syamsu.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panca Rijang dan dalam penanganan unit reserse kriminal polsek Panca Rijang.