(Ilustrasi/istimewah)
Bantaeng – aparat kepolisian resor Bantaeng kembali mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ternak berinisial SS (30) warga Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandi kepada wartawan mengatakan, pelaku diringkus lantaran diduga terlibat pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di Kampung Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata Sandi, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/49/IX/2018/SPK/SEK.PJK pada 9 September 2018. “Dimana sebelumnya telah diamankan empat orang rekan pelaku masing masing berinisial, MS (35), AB (45), SL (35) dan EC (51)” sebut Sandi melalui keterangan persnya Rabu (19/9/2018).
Setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksaan kata Sandi, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian sapi di Kampung Baruga.
Pelaku juga mengaku mengangkut sapi hasil curiannya menggunakan mobil toyota Avansa bernomor polisi DD 1115 HG lalu dijual ke SM dan AAB (keduanya sedang dalam pengejaran) dengan harga 5 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam diruang sel tahanan Polsek Pa’jukukang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.