Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perhubungan melakukan penutupan aktivitas Pelabuhan Nusantara, kecuali aktivitas barang dan kargo.
Hal itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idhul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Plt Kadis Perhubungan Kota Parepare, HM Iskandar Nusu mengatakan bahwa penutupan Pelabuhan Nusantara tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya melakui wilayah pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penutupan tersebut dilakukan untuk kapal angkutan penumpang manusia, sementara untuk kargo dan angkutan barang kebutuhan pokok tetap beraktivitas,” katanya, Sabtu 25 April 2020.
Selain melakukan penutupan Pelabuhan, Iskandar Nusu juga melakukan penutupan terhadap aktivitas bus trans Sulawesi dan juga lintas Kabupaten Kota di Kota Parepare. Sementara tidak melakukan angkutan mudik sampai peraturan tersebut dicabut kembali.
Walikota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan apresiasinya terhadap langkah tersebut, mengingat aktivitas manusia di pelabuhan berpotensi besar menyebarkan virus Corona.
“Kita memang sangat khawatir dengan adanya aktivitas pelabuhan tersebut, karena tentunya dengan aktivitas itu bisa dipastikan ribuan orang akan berinteraksi di pelabuhan khususnya para buruh pelabuhan,” ungkap Taufan Pawe.
“Kami telah melakukan penyuratan agar pelabuhan sementara ditutup, bahkan sebelum GM Pelni positif terpapar, kami sudah ajukan penutupan aktivitas pelabuhan,” jelasnya.
Taufan juga meminta, agar aktivitas di pelabuhan dengan adanya peraturan tersebut, tetap dilakukan pengawasan yang super ketat, sehingga tidak terjadi kecolongan adanya tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (RIS/BSS)