Beritasulsel.com – Team Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin AIPDA Aris berhasil mengamankan Muchlis (33), Minggu malam (12/04/2020) sekira pukul 22.45 Wita.
Pria tersebut diamankan di kediamannya di Kampung Baru, Dusun Tallu Banua Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara melalui keterangan persnya mengatakan, pria tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Reksa alias Ecca yang meninggal dunia pada tanggal 16 April tahun 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia (Muchlis) diduga salah satu pelaku penganiayaan terhadap Reksa alias Ecca. Salah satu rekannya bernama Ridwan alias Congkong berhasil diamankan pada tahun itu (tahun 2018), tapi dia berhasil melarikan diri hingga dinyatakan DPO,” ucap Dharma.
Setelah diamankan dan introgasi, kata Dharma, Muchlis mengakui perbuatannya bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Anggrek Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dia bersama dengan Ridwan alias Congkong melakukan kekerasan terhadap Reksa alias Ecca.
“Pelaku (Muchlis) mengakui telah melakukan kekerasan tersebut kepada korban (Reksa alias Ecca) dengan cara menikam menggunakan pisau,” pungkas Dharma.
Editor: Heri Siswanto