2 Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan yang Berujung Maut di Pinrang Diringkus

- Redaksi

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muchlis sesaat setelah diamankan

Muchlis sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Team Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin AIPDA Aris berhasil mengamankan Muchlis (33), Minggu malam (12/04/2020) sekira pukul 22.45 Wita.

Pria tersebut diamankan di kediamannya di Kampung Baru, Dusun Tallu Banua Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara melalui keterangan persnya mengatakan, pria tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Reksa alias Ecca yang meninggal dunia pada tanggal 16 April tahun 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (Muchlis) diduga salah satu pelaku penganiayaan terhadap Reksa alias Ecca. Salah satu rekannya bernama Ridwan alias Congkong berhasil diamankan pada tahun itu (tahun 2018), tapi dia berhasil melarikan diri hingga dinyatakan DPO,” ucap Dharma.

Setelah diamankan dan introgasi, kata Dharma, Muchlis mengakui perbuatannya bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Anggrek Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dia bersama dengan Ridwan alias Congkong melakukan kekerasan terhadap Reksa alias Ecca.

“Pelaku (Muchlis) mengakui telah melakukan kekerasan tersebut kepada korban (Reksa alias Ecca) dengan cara menikam menggunakan pisau,” pungkas Dharma.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru