2 Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan yang Berujung Maut di Pinrang Diringkus

- Redaksi

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muchlis sesaat setelah diamankan

Muchlis sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Team Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin AIPDA Aris berhasil mengamankan Muchlis (33), Minggu malam (12/04/2020) sekira pukul 22.45 Wita.

Pria tersebut diamankan di kediamannya di Kampung Baru, Dusun Tallu Banua Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara melalui keterangan persnya mengatakan, pria tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Reksa alias Ecca yang meninggal dunia pada tanggal 16 April tahun 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (Muchlis) diduga salah satu pelaku penganiayaan terhadap Reksa alias Ecca. Salah satu rekannya bernama Ridwan alias Congkong berhasil diamankan pada tahun itu (tahun 2018), tapi dia berhasil melarikan diri hingga dinyatakan DPO,” ucap Dharma.

Setelah diamankan dan introgasi, kata Dharma, Muchlis mengakui perbuatannya bahwa benar pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Anggrek Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dia bersama dengan Ridwan alias Congkong melakukan kekerasan terhadap Reksa alias Ecca.

“Pelaku (Muchlis) mengakui telah melakukan kekerasan tersebut kepada korban (Reksa alias Ecca) dengan cara menikam menggunakan pisau,” pungkas Dharma.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 17:13

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Berita Terbaru