Bulukumba – Dua orang anak dibawah umur masing-masing berinisial AA dan TW ditangkap oleh aparat kepolisian resort Bulukumba, Sulawesi Selatan, lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Mirisnya, kedua bocah tersebut yang tertangkap karena menjadi salah satu kurir narkoba, ternyata kaki tangan seorang bandar besar narkoba di Bulukumba.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono kepada wartawan pada hari Selasa 28 Agustus 2018, usai melakukan interogasi kepada AA dan TW yang tertangkap bersama barang bukti diduga narkoba seberat 3,3 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil interogasi sementara, keduanya (AA dan TW) mengaku sebagai kaki tangan seorang bandar narkoba sebut saja si X” kata AKP Aris.
Selain itu, masih kata Aris menirukan pengakuan kedua pelaku, Bandar narkoba tersebut yang kini dalam pengejaran, memfasilitasi kedua pelaku dengan berbagai fasilitas salah satunya yakni rumah tempat tinggal beserta isinya yang terletak di Desa Karassing, Kecamatan Herlang yang kini dijadikan basecamp penyimpanan dan transaksi narkoba.
“Jadi bukan dijanji dihadiahi lagi, tapi itu rumah dari pengakuan dua pelaku anak di bawah umur ini sudah diberikan sama si pemasok barang (sabu, red), sebut saja si X yang saat ini kita sedang buru,” jelas Aris dikutip dari radarselatan.fajar.co.id.
Melihat fasilitas yang diberikan kepada kedua pelaku ini, Aris menduga Mr. X merupakan bandar besar narkoba. Terlebih kedua pelaku mengaku telah lima kali mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.
“Jadi si X ini adalah orang Karassing, Kecamatan Herlang, sudah kita kantongi (identitasnya). Si X ini adalah residivis curanmor. Tinggal naik saja arisannya kita tangkap karena identitasnya sudah kita kantongi. Kalau urine kedua kurir ini belum keluar hasilnya,” bebernya.
Ironisnya, lanjut Aris, kedua pelaku tahu dan sadar yang dilakukannya adalah kesalahan dan melawan hukum. Namun karena tergiur dengan fasilitas dan hasil yang diperoleh, akhirnya keduanya pun memilih tetap melakukan perbuatan haram tersebut.