Miris! Bandar Narkoba di Bulukumba Jadikan Anak Dibawah Umur Sebagai Kurir

- Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba – Dua orang anak dibawah umur masing-masing berinisial AA dan TW ditangkap oleh aparat kepolisian resort Bulukumba, Sulawesi Selatan, lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Mirisnya, kedua bocah tersebut yang tertangkap karena menjadi salah satu kurir narkoba, ternyata kaki tangan seorang bandar besar narkoba di Bulukumba.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono kepada wartawan pada hari Selasa 28 Agustus 2018, usai melakukan interogasi kepada AA dan TW yang tertangkap bersama barang bukti diduga narkoba seberat 3,3 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil interogasi sementara, keduanya (AA dan TW) mengaku sebagai kaki tangan seorang bandar narkoba sebut saja si X” kata AKP Aris.

Selain itu, masih kata Aris menirukan pengakuan kedua pelaku, Bandar narkoba tersebut yang kini dalam pengejaran, memfasilitasi kedua pelaku dengan berbagai fasilitas salah satunya yakni rumah tempat tinggal beserta isinya yang terletak di Desa Karassing, Kecamatan Herlang yang kini dijadikan basecamp penyimpanan dan transaksi narkoba.

“Jadi bukan dijanji dihadiahi lagi, tapi itu rumah dari pengakuan dua pelaku anak di bawah umur ini sudah diberikan sama si pemasok barang (sabu, red), sebut saja si X yang saat ini kita sedang buru,” jelas Aris dikutip dari radarselatan.fajar.co.id.

Melihat fasilitas yang diberikan kepada kedua pelaku ini, Aris menduga Mr. X merupakan bandar besar narkoba. Terlebih kedua pelaku mengaku telah lima kali mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.

“Jadi si X ini adalah orang Karassing, Kecamatan Herlang, sudah kita kantongi (identitasnya). Si X ini adalah residivis curanmor. Tinggal naik saja arisannya kita tangkap karena identitasnya sudah kita kantongi. Kalau urine kedua kurir ini belum keluar hasilnya,” bebernya.

Ironisnya, lanjut Aris, kedua pelaku tahu dan sadar yang dilakukannya adalah kesalahan dan melawan hukum. Namun karena tergiur dengan fasilitas dan hasil yang diperoleh, akhirnya keduanya pun memilih tetap melakukan perbuatan haram tersebut.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru