Beritasulsel.com – Seorang Bocah perempuan di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial I berusia 15 tahun, dicabuli bapak kandungnya selama bertahun tahun.
Bukan hanya bapak, korban juga menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat kakak dan juga sepupunya. Ketiganya berinisial MK (60) bapak kandung, DM (22) kakak kandung dan DA (22) sepupu korban.
Perbuatan bejat ketiga pelaku baru terungkap setelah tetangga korban curiga terhadap kedekatan pelaku dengan korban sehingga melaporkan ke pihak kepolisian. Mereka diringkus Selasa kemarin (28/01/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, kata Polisi, ketiga pelaku enggan mengakui perbuatannya namun polisi tak habis akal, introgasi mendalam terus dilakukan akhirnya ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
MK mengaku menjadikan korban yang tak lain adalah anak kandungnya sebagai tempat pelampiasan nafsunya sejak kelas 6 SD. Alasannya cukup menggelitik, ia melakukan karena jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya yakni ibu kandung korban.
Demikian halnya dengan DM, ia mengaku menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya sejak korban duduk dibangku kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP, karena sering menonton film porno di Handphone.
Begitu pun dengan DA, ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali usai menonton film porno. Anehnya, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku mencabuli korban karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Rabu (29/01/2020).
Saat ini ketiga pelaku, kata Dedi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.