Miris! Gadis 15 Tahun Dicabuli Bapak Kandung, Kakak dan Juga Sepupu

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/istimewa

Ilustrasi/istimewa

Beritasulsel.com – Seorang Bocah perempuan di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial I berusia 15 tahun, dicabuli bapak kandungnya selama bertahun tahun.

Bukan hanya bapak, korban juga menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat kakak dan juga sepupunya. Ketiganya berinisial MK (60) bapak kandung, DM (22) kakak kandung dan DA (22) sepupu korban.

Perbuatan bejat ketiga pelaku baru terungkap setelah tetangga korban curiga terhadap kedekatan pelaku dengan korban sehingga melaporkan ke pihak kepolisian. Mereka diringkus Selasa kemarin (28/01/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, kata Polisi, ketiga pelaku enggan mengakui perbuatannya namun polisi tak habis akal, introgasi mendalam terus dilakukan akhirnya ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

MK mengaku menjadikan korban yang tak lain adalah anak kandungnya sebagai tempat pelampiasan nafsunya sejak kelas 6 SD. Alasannya cukup menggelitik, ia melakukan karena jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya yakni ibu kandung korban.

Demikian halnya dengan DM, ia mengaku menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya sejak korban duduk dibangku kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP, karena sering menonton film porno di Handphone.

Begitu pun dengan DA, ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali usai menonton film porno. Anehnya, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku mencabuli korban karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Rabu (29/01/2020).

Saat ini ketiga pelaku, kata Dedi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:25

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:34

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru