Beritasulsel.com – Seorang sopir mobil di Kota Palopo kini diamankan oleh petugas kepolisian lantaran terciduk diduga edar sabu sabu.
Pria tersebut diamankan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Sabtu 18 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 wita.
Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono kepada berita sulsel mengungkapkan bahwa sopir mobil tersebut bernama Riswan alias Ciwang (26), pekerjaan sopir mobil, warga Jalan Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku sehingga personil langsung melakukan penangkapan,” beber Edi, Minggu pagi (19/01/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 sachet keci sabhu di dalam pembungkus rokok Marlboro, 1 potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 & 112 UU 35 ttg Narkotika tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 thn penjara,” pungkas Edi. (hs/bss)