Beritasulsel.com – Mamat Azis alias Mamat (20) warga Jalan Nyiur Permai, Kelurahan Malatunru, Kecamatan Wara, Kota Palopo, menampik dirinya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, berita yang dilansir media ini sebelumnya yang bersumber dari Humas Polres Barru, bahwa dirinya ditangkap karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor bersama dua orang lainnya yakni,
Darmin alias Dg Lallo (33) warga Jalan Pahlawan Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba dan Ashar alias Aco (27), warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara utara, Kota Palopo, adalah sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi bukan pelaku pencurian tapi saya dan Ashar diamankan hanya sebagai saksi yang pelaku curanmor hanya Darmin alias Dg Lallo. Kebetulan sebelum (Darmin) melakukan curanmor, saya dan Ashar alias Aco mengantar Darmin menuju Kabupaten Barru sehingga saya diduga turut membantu Darmin melakukan pencurian namun saya tidak tahu bahwa Darmin akan melakukan pencurian,” ucap Mamat Azis alias Mamat, Jumat malam (27/12/2019).
“Jadi intinya pak, saya dan Ashar alais Aco hanya saksi dan saat ini saya sudah berada di Kota Palopo seandainya saya pelakunya tidak mungkin saya dilepaskan dan berada di Kota Palopo sekarang,” sambung mamat melalui aplilasi Whatsapp sembari memperlihatkan surat pernyataan yang telah ia tanda tangani.
Diberitakan sebelumnya, sesuai informasi yang diperoleh dari Humas Polres Barru, mereka yakni Mamat Azis alias Mamat, Ashar alias Aco dan Darmin Dg Lallo, diringkus oleh Reskrim Polres Barru diback up team Jatanras Polres Palopo karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Mereka ditangkap di Kelurahan Puti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada hari Senin (25/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.