Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menerima pengunjuk rasa dari Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah (KMM) Sinjai di Ruang Rapat DPRD Sinjai. Kamis, 19/09/2019.
Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah yang terdiri dari tiga perguruan tinggi Muhammadiyah, antara lain STISIP, STIP, dan IAIM mengunjungi Kantor DPRD Sinjai terkait UU revisi KPK yang dianggap melemahkan institusi tersebut.
Aspirasi tersebut diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin didampingi H. Abd. Salam Dg. Bali, Ibrahim, Mappahakkang, Saleng, Muh. Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, serta Hj. Kusmawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aspirasi tersebut, Ketua Umum Pimpinan Cabang KMM, Syahril, menyatakan sikap menuntut agar DPRD Sinjai dapat menyampaikan suara mereka ke DPR Pusat yang menolak revisi UU KPK.
”Ketika pengesahan revisi UU KPK terjadi, maka pergerakan KPK yang sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi menjadi melemah, artinya KPK yang sebelumnya sebagai lembaga independen sudah tak independen lagi, ” kata Syahril.
Pihaknya juga mengatakan apabila aspirasi mereka tidak dilanjutkan hingga ke DPR Pusat, maka mereka akan melakukan aksi yang besar-besaran.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin memberikan apresiasi kepada KMM Sinjai karena ikut berperan sebagai pejuang bangsa.
”Sebagai pejuang bangsa, kami berikan apresiasi kepada KMM yang dimana apresiasi tersebut demi kepentingan kita bersama, kepentingan bangsa, terutama bagaimana penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Jamaluddin.
Ia pun mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan dan harapan pembawa aspirasi itu dengan melaporkan hal tersebut kepada ketua DPRD Sinjai dan segera akan mengadakan rapat kerja.
”Apa yang menjadi tuntutan adik-adik ini, kita terima dengan baik dan secara lembaga Insya Allah akan kita sampaikan ke Ketua DPRD dan selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah yaitu melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti apa yang menjadi harapan adik-adik mahasiswa,” jelas Jamaluddin.
Walau demikian, kebijakan revisi UU KPK adalah kuasa DPR Pusat sehingga DPRD Sinjai hanya bisa melakukan koordinasi ke DPR Pusat tentang suara rakyat yang disuarakan oleh KMM. (Sambar)