Beritasulsel.com – Satu lagi warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diringkus oleh petugas kepolisian diduga mengedar narkoba jenis sabu sabu, Rabu (18/09).
Terduga pelaku bernama Pidding Dg Lau (47) warga Dusun Pa’bentengan, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid, yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa Pidding diringkus dipinggir jalan di Dusun Pa’bentengan, Desa Kayuloe,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa Pidding akan melakukan transaksi narkoba. Kami lalu bergerak dan menemukan Pidding di pinggir jalan sedang duduk di bale bale. Ia kami amankan bersama barang bukti sebanyak 45,06 gram,” ujar Abd. Majid, Kamis pagi (19/09/19).
“Barang bukti tersebut diambil pelaku dari saku celananya lalu dibuang sesaat sebelum digeledah, namun anggota melihat lalu mengambil dan ternyata sebuah dos dililit isolasi warna hitam berisi satu paket kristal bening diduga sabu,” imbuh Abd Majid.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapores Jeneponto guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (HS/BSS)