Polisi Bongkar Perdagangan Kosmetik Ilegal di Pasar Terong, Ribuan Kosmetik Disita

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar perdagangan produk kosmetik illegal di Pasar Terong Kota Makassar, Jumat (30/08/2019).

Kasat reskirm Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku, dua pria berinisial TH dan AK serta seorang perempuan berinisial FA.

“Peran ketiga pelaku sebagai pemilik barang dan penjual kosmetik illegal,” ucap Indratmoko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan itu, kata dia, berawal dari informasi warga sehingga pihaknya bersama sama balai POM melakukan penindakan terhadap gudang yang curigai sebagai tempat penyimpanan dan terindikasi tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Berbagai macam merk kosmetik yang berhasil disita, diantaranya Diamond, Ester, SJ, RDL, Labella, Mahkota dan masih banyak lagi yang telah beredar dimasyarakat yang sudah kami amankan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Bidang Penindakan BPOM Kota Makassar, Sriyani mengatakan, setelah pihaknya mengamati semua barang bukti kosmetik yang disita, ternyata semua kosmetik ini tidak mempunyai izin edar dari balai POM

“Bahkan ada beberapa sudah kami publik warningkan artinya bahwa kosmetik ini mengandung bahan berbahaya,” ungkap Sriyani.

“Untuk kosmetik illegal ini mengandung bahan berbahaya seperti mercuri yang dijadikan sebagai pemutih dan hidrokinon juga dijadikan sebagai pemutih. Dalam waktu pemakaian lama efeknya bisa menjadi kanker,” imbuh Sriyani.

“Kosmetik yang berhasil diamankan ada 14 item dan jumlahnya kurang lebih seribu, kebanyakan seperti cream, sabun dan penyegar” pungkasnya.

Para pelaku berikut barang bukti, kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara  15 tahun. (HS/BSS).

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Jessica Sollu Diperkosa-Dibunuh Sopir Travel Saat ke Morowali, Begini Kronologinya
Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”
Seru dan Meriah..!! Pendukung 01 dan 02 di Debat Kandidat Putaran Kedua Paslon Pilkada Bantaeng 2024
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Kamis, 21 November 2024 - 13:19

Jessica Sollu Diperkosa-Dibunuh Sopir Travel Saat ke Morowali, Begini Kronologinya

Kamis, 21 November 2024 - 10:52

Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel

Kamis, 21 November 2024 - 00:45

Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Berita Terbaru