Beritasulsel.com – Sepandai pandainya tupai melompat, pasti bakal jatuh ke tanah. Sebuah peribahasa yang tepat untuk HS (20), warga Kampung Beru, Kabupaten Gowa.
Ia saat ini mendekam di ruang sel tahanan Polsek Rappocini Restabes Makassar setelah aksinya yang kerap menggelapkan mobil milik pengusaha rental, terungkap.
Informasi dari kepolisian, modus pria berusia 20 tahun itu dalam menjalankan aksinya dengan cara berpura pura merental mobil. Setelah berhasil, mobil tersebut dibawa pergi lalu dibongkar dan onderdilnya dijual terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pelaku baru terungkap setelah merental mobil dumptruck warna putih bersama seorang rekannya berinisial SUA yang kini sedang dalam pengejaran dan DPO.
Mobil dumptruck tersebut pelaku bongkar lalu onderdilnya dijual kepada tiga orang penandah berinisial AN alias Bombong (27), BS (39) dan HT (30).
HS membongkar mobil dumptruck tersebut lalu menjual bodynya seharga 15 juta rupiah, mesin dijual 5 juta rupiah, mesin persenelan dan gardan dijual seharga 2,5 juta rupiah.
Selain meringkus pelaku dan penadah, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set body mobil dumptruk, 1 mesin utama mobil dumptruk, 1 mesin tranmisi mobil dumptruk, 1 mesin gardan dan asmalam mobil dumptruk dan sebuah STNK mobil.
“Ketiga penadah tersebut bersama pelaku dan barang bukti yang berhasil disita, kini diamankan di Mapolsek Rappocini, untuk pemeriksaan leboh lanjut” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda. (HS/BSS)