Rental Mobil Lalu Onderdilnya Dijual Terpisah pisah, Pelaku Asal Gowa Diringkus

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sepandai pandainya tupai melompat, pasti bakal jatuh ke tanah. Sebuah peribahasa yang tepat untuk HS (20), warga Kampung Beru, Kabupaten Gowa.

Ia saat ini mendekam di ruang sel tahanan Polsek Rappocini Restabes Makassar setelah aksinya yang kerap menggelapkan mobil milik pengusaha rental, terungkap.

Informasi dari kepolisian, modus pria berusia 20 tahun itu dalam menjalankan aksinya dengan cara berpura pura merental mobil. Setelah berhasil, mobil tersebut dibawa pergi lalu dibongkar dan onderdilnya dijual terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pelaku baru terungkap setelah merental mobil dumptruck warna putih bersama seorang rekannya berinisial SUA yang kini sedang dalam pengejaran dan DPO.

Mobil dumptruck tersebut pelaku bongkar lalu onderdilnya dijual kepada tiga orang penandah berinisial AN alias Bombong (27), BS (39) dan HT (30).

HS membongkar mobil dumptruck tersebut lalu menjual bodynya seharga 15 juta rupiah, mesin dijual 5 juta rupiah, mesin persenelan dan gardan dijual seharga 2,5 juta rupiah.

Selain meringkus pelaku dan penadah, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set body mobil dumptruk, 1 mesin utama mobil dumptruk, 1 mesin tranmisi mobil dumptruk, 1 mesin gardan dan asmalam mobil dumptruk dan sebuah STNK mobil.

“Ketiga penadah tersebut bersama pelaku dan barang bukti yang berhasil disita, kini diamankan di Mapolsek Rappocini, untuk pemeriksaan leboh lanjut” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru