Beritasulsel.com – Sejumlah Pemerhati Kabupaten Kepulauan Selayar mengaku kecewa dan perihatin atas kinerja anggota DPRD yang diduga malas masuk kantor.
Menurut para pemerhati Selayar, sejumlah wakil rakyat lebih banyak tidak hadirnya dari pada hadirnya melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Selayar.
“Sanksi publik harus diberikan untuk mengontrol dan memperbaiki kinerja anggota DPR. Sebab kalau tidak diberi sanksi akan semau gue wakil-wakil kita di lembaga perwakilan. Akan semaunya saja, tidak bertanggung jawab, muncul penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk korupsi, suap,” ucap Nur Hamzah salah satu Aktifis di Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal lain yang membuktikan bahwa kehadiran anggota DPRD Selayar dalam tugasnya sebagai legislator kerap tidak terlaksana adalah seringnya terlihat sebuah rapat paripurna hanya dihadiri 50% + 1 kehadiran anggota DPRD Selayar. Malah beberapa kali terdengar kabar kalau rapat paripurna dewan tidak jadi dilaksanakan karena tidak kuorum.
Nur Hamzah mengatakan, bahwa anggota DPRD Kabupaten Selayar berbagai macam alasan dan pembenaran atas ketidak hadiran tersebut, namun yang pasti mereka para wakil rakyat harus tahu betul bahwa gaji mereka yang ratusan juta bahkan miliaran perperiode itu adalah uang rakyat dan sepenuhnya dibiayai oleh rakyat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanri Bangung Patta, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedepan pihaknya siap membeberkan nama-nama anggota DPRD Selayar yang jarang masuk kantor.
“Jika hak-hak publik kita perlambat, tapi kok hak-hak kita maunya cepat, ini kan jadi pertanyaan besar. Jadi, tolonglah ini kepentingan masyarakat Selayar, kita sudah digaji dan dapat fasilitas sehingga tidak ada alasan untuk untuk malas,” ucap Tanri Bangung yang akrab dipangil TB. Senin (19/8/2019)
“Wajar kalau ada opini masyarakat bahwa anggota DPRD malas, sehingga tidak bisa menyalahkan adanya opini tersebut,” kuncinya.
Sementara itu, Wakil Ketua badan Kehormatan DPRD Selayar, Ardi, yang juga dikonfirmasi mengatakan bahwa aturan telah mengatur jika seorang anggota dewan tidak mengikuti paripurna sebanyak 6 kali berturut turut maka akan diberi sanksi tegas. (IL)