Beritasulsel.com – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pria yang telah lama menjadi DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang diketahui berinisial AM alias Nanang (21) berprofesi sebagai tukang ojek online.
Pelaku diringkus dikediamannya di BTN Griya Saadah, Desa Tamanyelang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada hari pada selasa (09/07/2019) sekitar pukul 04.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku ini telah melakukan aksi Curanmor sejak Tahun 2017.
“Pelaku diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel,” ujar Alex.
Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curanmor sebanyak 13 kali diberbagai lokasi namun yang paling sering melakukan aksinya adalah di wilayah hukum Polsek Rappocini.
“Pelaku juga mengakui bahwa saat melakukan aksinya, ia dibantu oleh tiga rekannya yang kini sedang dalam pengejaran kepolisia,” imbuh Alex.
Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (HMS/BSS)