Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, masing masing berinisial SU (18) dan SR (27) kini meringkuk di sel tahanan Polres Pinrang.
Kedua pria asal Dusun Cappakala Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang itu, diringkus pada hari Senin (1/7) oleh tim fighter unit Resmob Polres Pinrang.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara, Pelaku SU diringkus sesuai laporan pilisi LPB/283/VII/2019/Sul/Sel/SPKT/Polres Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga pelaku membobol rumah Agus (38) warga Dusun Cappakala Desa Samaenre Kecamatan Mattiro Sompe dan mengambil sejumlah barang di rumah tersebut.
“Saat diinterogasi, SU mengakui perbuatannya telah membobol rumah warga, ia juga mengaku bahwa saat beraksi dibantu dengan seorang lagi rekannya yang kini sedang dalam pengejaran dan telah dinyatakan DPO,” sebut Dharma melalui rilisnya, Selasa (2/7).
“Setelah mencuri, SU mengaku menjual hasil curiannya dibantu oleh rekannya yakni SR. Hasil curiannya digunakan membeli Minuman Keras (Miras)” sambungnya
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku diantaranya, 1 buah Baterai (AKI/ACCU) 12 Ampere merek GS, 2 buah tabung gas ukuran 30 kg dan 1 unit televisi LCD merek Sharp warna hitam ukuran 32 inci.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” demikian Dharma. (HS/BSS)