Ingin Beli Miras Tak Punya Fulus, 2 Pria di Pinrang Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, masing masing berinisial SU (18) dan SR (27) kini meringkuk di sel tahanan Polres Pinrang.

Kedua pria asal Dusun Cappakala Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang itu, diringkus pada hari Senin (1/7) oleh tim fighter unit Resmob Polres Pinrang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara, Pelaku SU diringkus sesuai laporan pilisi LPB/283/VII/2019/Sul/Sel/SPKT/Polres Pinrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pelaku membobol rumah Agus (38) warga Dusun Cappakala Desa Samaenre Kecamatan Mattiro Sompe dan mengambil sejumlah barang di rumah tersebut.

“Saat diinterogasi, SU mengakui perbuatannya telah membobol rumah warga, ia juga mengaku bahwa saat beraksi dibantu dengan seorang lagi rekannya yang kini sedang dalam pengejaran dan telah dinyatakan DPO,” sebut Dharma melalui rilisnya, Selasa (2/7).

“Setelah mencuri, SU mengaku menjual hasil curiannya dibantu oleh rekannya yakni SR. Hasil curiannya digunakan membeli Minuman Keras (Miras)” sambungnya

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku diantaranya, 1 buah Baterai (AKI/ACCU) 12 Ampere merek GS, 2 buah tabung gas ukuran 30 kg dan 1 unit televisi LCD merek Sharp warna hitam ukuran 32 inci.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” demikian Dharma. (HS/BSS)

Berita Terkait

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Dilapor ke Propam Gegara Tahan Mobil Warga Pinrang Tanpa Surat Penahanan, Begini Kata Kapolsek Biringkanaya

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru