Beritasulsel.com – Dua lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, satu diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur.
Kedua pelaku berinisial SY alias Full (22) warga Jalan Abdullah, Kelurahan Penrang, Kecamatan Sawitto dan rekannya berinisial MU (17) warga Jalan Nangka Kelurahan Macinnae, Kecamatan Palatean, Pinrang.
Keduanya diringkus di Jalan Martadinata, Kelurahan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (27/6/2019) sekira pukul 21.30 Wita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi tertanggal 4/3/2019 yang dilaporkan telah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya hanya saja SY melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dibawah menunjukkan barang bukti sehingga dilumpuhkan.
“Pengakuan pelaku sudah 3 TKP di Kabupaten Pinrang ditempati beraksi. Di kelurahan Temmasarangnge, Paleteang, mengambil Honda Beat. Di Jalan Sukawati Kecamatan Watang Sawitto mengambil motor Honda Beat dan di Kampung Rubae Kecamatan Watang Sawitto mengambil motor Honda Scoopy,” ungkap Dharma, Jumat (28/06/2019).
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)