Beritasulsel.com – BNNP Papua Barat Bidang Pemberantasan, gelar press release pengungkapan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1, Kamis sore (23/05/2019)
Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNNP Papua Barat, Drs. Setija Junianta, didampingi Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan, Zulkarnaen, dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam rilisnya, Setija Junianta mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan masing masing berinisial S, H, HM dan NH, mereka diringkus bersama puluhan paket barang bukti narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya petugas mengamankan S dan H pada tanggal 15 Mei bersama barang bukti Methapetamine sebanyak 21 paket. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei diamankan HM bersama Methapetamine sebanyak 29 paket dan pada tanggal 21 Mei diamankan NH bersama 1 paket ukuran sedang Methapetamine,” urai Setija Ananta.
Pengungkapan keempat pelaku, kata Setija, berawal dari penangkapan tersangka H dan S dengan barang bukti shabu 21 paket kecil yang dikemas dalam plastik kecil.
“Barang bukti itu rencananya akan pelaku jual ke dalam Lapas Klas II Sorong,” beber Setija.
Saat dilakukan pengembangan, tanggal 16 Mei team berantas BNNP Papua Barat kembali menangkap HM dengan BB Shabu 29 paket kecil. Pada pengembangan selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2019, team kembali mengamankan tersangka NH dengan barang bukti 1 paket Shabu berukuran sedang seberat 25 gram.
Dari pengakuan HM dan NH, Shabu tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Lapas Klas II Fakfak. Barang bukti tersebut didapat dari Makasar, Sulawesi Selatan, melalui jalur kapal laut dan ada juga melalui pesawat.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyelipkan paket shabu kedalam karet ban sepeda motor, kemudian dikemas rapi dalam karton untuk mengelabui petugas,” lanjut Setija.
Berdasarkan pengungkapan itu, Setija mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk mencari tahu apakah ada narkotika yang sudah berhasil diedarkan dalam Lapas Sorong dan Fakfak atau tidak.
Beliau menegaskan dengan pengungkapan kasus ini merupakan keprihatinan BNN terhadap ancaman narkotika yang mulai gencar menyasar wilayah Papua secara keseluruhan, sehingga BNN akan terus melakukan upaya P4GN melalui peningkatan koordinasi dengan instansi terkait.
“Salahsatunya KEMENKUMHAM Provinsi Papua Barat guna mengatasi sasaran penyelundupan narkotika ke Lapas-lapas,” imbuhnya.
“Dengan banyaknya kasus narkotika di Kota Sorong, kita akan mendorong Pemerintah Kota Sorong untuk segera membentuk BNN Kota Sorong, sehingga upaya BNN Papua Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin nyata dan tercapai,” pungkasnya.
Sementara itu Pemerintah Kota Sorong mengapresiasi usulan itu dan akan segera mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk proses pembentukan BNNK. (rls)