Beritasulsel.com – Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019 digelar di Sekertariat Panwaslu Sinjai Jalan Garuda Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Senin sore (13/05/2019) sekira pukul 15.30 Wita.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. Muhammad Rusmin didampingi dua anggota yakni Saefuddin dan Ahmad Ismail serta Alimuddin sebagai sekertaris Hakim.
Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli, Khair Khalis Syurkati dan pembacaan kesimpulan dari pelapor dan pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhammad Rusmin, sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2019 itu,
berdasarkan Laporan Model ADM 2 laporan dugaan pelanggaran ADM Pemilu nomor : 001/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 tanggal 2 Mei 2019
Yang dilaporkan langsung oleh Ika Nurfaizah, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 dari Partai PKB. Sedang terlapor adalah Zainal Abidin Hasnur, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 Partai PKB.
“Dimana menurut pelapor, terlapor masih berstatus pegawai kontrak Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sinjai,” ujar Muh. Rusmin.
Hal tersebut pelapor ketahui, kata Muh. Rusmin, pada tanggal 29 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 125 tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019, bahwa terlapor selama ini mendapatkan tunjangan dari APBD yang merupakan penghasilan tetapnya sehingga harus mengundurkan diri dulu baru dapat menjadi calon legislatif akan tetapi yang bersangkutan melabrak Undang-undang dan peraturan lain:
1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya Undang-undang nomor 53 Tahun 2004 jo Undang-undang nomor 53 tahun 2010 tentang larangan berpolitik praktis PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib mundur.
2. Begitu pula terhadap terlapor memasukkan berkasnya dengan tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Kontrak sehingga terjadi pelanggaran Undang-undang sebagai bentuk manipulasi administrasi.
“Karena itu pelapor memohon Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai untuk segera mengklarifikasi dan memberikan sanksi diskualifikasi kepada terlapor sebagai Caleg pada Pemilu tahun 2019” urai Rusmin
Dua barang bukti yang turut dilampirkan pelapor pada kasus tersebut diantaranya,
1. SK Bupati Sinjai Nomor 125 Tahun 2019
2. SK Bupati Sinjai Nomor 145 Tahun 2018
“Sidang akan dilanjutkan Minggu depan namun waktu, tanggal dan jam masih akan disesuaikan dengan agenda Putusan,” pungkas Rusmin. (Sambar)